TEMPO.CO, Arizona – Pengadilan Amerika Serikat memvonis Jerrod Hunter Schmidt dengan hukuman penjara 37 bulan karena mengancam bakal menembak Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada awal 2018.
Baca:
Schmidt, 39 tahun, dari Kingman, Arizona, menelpon kantor jaksa penuntut Nebraska pada April 2018 dan meninggalkan pesan lewat voice mail.
“Dia mengatakan bakal menembak Trump di kepala, dan membunuh tiga pejabat tinggi Nebraska termasuk Gubernur Pete Ricketts,” begitu dilansir Fox News pada Selasa, 18 Desember 2018.
Baca:
Dua pejabat lainnya yang juga diancam Schmidt adalah Jaksa Agung Nebraska, Doug Peterson, dan bekas Jaksa Agung Nebraska, Jon Bruning, seperti dilansir Azcentral.
Dokumen pengadilan federal menunjukkan pejabat mengontak petugas penegak hukum soal ancaman Schmidt ini, yang dilakukan pada April 2018.
Baca:
Dalam persidangan September 2018, Schmidt dinyatakan bersalah. Selain dihukum, Schmidt juga bakal menjalani pengawasan ketat selam tiga tahun pasca dilepas. Menurut Fox News, Schmidt pernah dipenjara selama 9 tahun karena kasus pelecehan anak-anak di Nebraska.
Baca:
Menurut Telegraph, Schmidt terkena vonis hukuman untuk kasus kejahatan lain pada April, yang dikuatkan oleh Pengadilan Banding di Nebraska. Dia bereaksi dengan menelpon kantor jasa dan meninggalkan pesan ancaman kepada pejabat publik termasuk kepada Trump.